Sihir adalah perbuatan haram yang merupakan salah satu dari perbuatan yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits pernah menerangkan bahwa sihir adalah salah satu dari tujuh perkara yang dapat membinasakan pelakunya.
Tujuh perkara tersebut adalah, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, dan (7) menuduh wanita mukminah baik-baik telah berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim)