HUKUM PIDANA SANTET

    Hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas sebagaimana tercantunm dalam pasal 1 KUHP. Hal ini dirumuskan di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang
berbunyi “ Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada
perbuatan itu”. Tindak Pidana santet adalah suatu tindakan yang dipandang masyarakat sebagai tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dan
keresahan yang berkembang di masyarakat luas, Karena tindakan santet itu sendiri dapat menimbukan akibat yang jelas, yang mana akibat yang ditimbukan dapat dengan konkrit dan jelas kita lihat pada korbannya, yaitu yang dapat berupa timbulnya luka pada korban santet ataupun hinggga sampai meninggalnya si korban tersebut akibat tindak pidana santet tersebut. Tetapi
para pelaku kejahatan yang melakukan santet tidak dapat dijatuhi hukuman atas dasar pasal 1 KUHP tersebut. Dan juga tindak pidana santet menemui permasalahan dalam masalah pembuktian apabila sampai persidangan, dimana
santet itu hanya dapat dibuktikan secara abstrak sedangkan dalam ilmu hukum pembuktiannya harus bersifat kongkrit atau nyata. Dan juga alat-alat bukti didalam KUHAP tidak dapat menampung bukti-bukti dari tindak pidana santet itu sendiri. Sehingga para pelaku tindak pidana santet dapat berkeliaran bebas Maka pemerintah mencoba untuk melakukan kriminalisasi yang ruang lingkupnya mengatur mengenai santet dalam pasal 255 RUUKUHP. Sehingga dimaksudkan dapat meminimalis tindakan santet tersebut. Disamping itu bila tindak pidana santet dilakukan kriminalisasi santet yang akan terjadi adalah tata cara pembuktian dalam membuktikan bahwa tindakan tersebut benar dilakukan dengan cara melakukan santet. Yang dikarenakan antara santet dengan ilmu hukum mempuyai dimensi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Dimana santet merupakan suatu ilmu yang membutuhkan suatu kepastian materiil, sedangkan santet merupakan suatu dimensi yang berada didalam ruang lingkup mistis atau spiritual yang mana tidak bisa atau sulit didpatkan suatu kebenaran materiil dari tindakan santet itu sendiri. Karena ilmu hukum yang sifatnya mencari kebenaran materiil tersebut bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu terhadap kriminalisasi tindak pidana santet yang sifatnya
abstrak dan dugaan-dugaan saja. Masalah tindak pidana santet inilah yang akan coba kita tinjau apa tindakan yang perlu diambil terhadap tindak pidana

santet ini, apakah harus dilakukan kriminalisasi tindak pidana santet atau ada hal-hal lain yang sifatnya preventif untuk menanggulangi tindak pidana santet ini

Share:

Related Posts:

MINYAK TERBARU

Cari Blog Ini

PRODUK PILIHAN

MINYAK JIN. Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.