Untuk mengeluarkan susuk yang tertanam dalam tubuh, maka setiap Muslim dan Muslimat haruslah melakukan:
- Jika memungkinkan dan tidak akan menimbulkan cedera parah, maka rajah/ sayat/ belah lah bagian pada tempat yang telah disisipkan susuk kedalamnya dan kemudian keluarkan.
- Jika susuk sudah larut didalam tubuh dan tidak dapat dideteksi dengan alat raba manusia, maka dapat dilakukan ruqyah (sebaiknya dilakukan sendiri untuk menghindari `aib namun dapat pula dengan mendatangkan ahli ruqyah) dengan membacakan ayat-ayat AlQuran serta dzikir dengan niat untuk mengeluarkan benda tersebut.